Apabila perusahaan Anda baru saja selesai menjalani proses panduan pelaporan spt dan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan nilai yang tidak Anda sepakati, hukum memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk membela diri.
Langkah hukum pertama yang dapat ditempuh adalah mengajukan Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Di era Coretax Administration System (2026), proses permohonan keberatan diutamakan secara elektronik melalui portal DJP Online, meski penyampaian tertulis langsung ke KPP tetap dimungkinkan.
1. Syarat Formal Pengajuan (Paling Krusial)
Sebelum menyusun materi argumen, Anda wajib memenuhi seluruh syarat formal yang diatur dalam Pasal 25 UU KUP (terakhir diubah dengan UU HPP). Jika syarat formal gagal dipenuhi, permohonan Anda akan berstatus Tidak Dapat Dipertimbangkan (ditolak tanpa diperiksa materinya).
Satu SKP, Satu Surat: Satu permohonan keberatan hanya boleh diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak.
Diajukan Secara Tertulis: Ditulis dalam bahasa Indonesia yang lugas dan jelas.
Alasan yang Rigid: Wajib mencantumkan alasan-alasan yang jelas mengenai ketidaksetujuan Anda, disertai dengan Penghitungan Jumlah Pajak Menurut Versi Wajib Pajak.
Tenggat Waktu Strict: Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim, kecuali jika Wajib Pajak dapat membuktikan terjadi kondisi di luar kekuasaan (force majeure).
Kewajiban Melunasi Pajak yang Disetujui: Wajib Pajak harus melunasi terlebih dahulu sejumlah pajak yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum Surat Keberatan disampaikan.
⚠️ Fasilitas Coretax: Dalam sistem Coretax, pelunasan bagian pajak yang disetujui dipindai otomatis oleh sistem melalui validasi NTPN saat Anda mengunggah draf permohonan keberatan elektronik.
2. Alur Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak
Berikut adalah tata cara sistematis dari persiapan dokumen hingga keluarnya keputusan:
3. Risiko Finansial: Sanksi Denda 30% (UU HPP)
Mengajukan keberatan membutuhkan perhitungan risiko bisnis yang matang. Berdasarkan regulasi pasca-UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
Selama proses keberatan berjalan, jumlah pajak yang belum dibayar (yang Anda sengketakan) tertangguh penagihannya (fiskus tidak boleh melakukan penagihan aktif/sita aset).
Sanksi Jika Kalah: Apabila permohonan keberatan Anda Ditolak atau Diterima Sebagian, Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan cara lapor spt yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh Simulasi Sanksi:
SKPKB terbit: Rp100.000.000.
Saat PAHP, Anda hanya setuju: Rp20.000.000 (dan sudah Anda bayar untuk syarat formal).
Nilai yang Anda sengketakan lewat keberatan: Rp80.000.000.
Hasil Keputusan Keberatan: Keberatan Anda Ditolak Sepenuhnya.
Total Akhir yang Wajib Dilunasi: Perusahaan Anda harus membayar sisa utang pokok Rp80.000.000 + Denda Sanksi Rp24.000.000 = Rp104.000.000. (Kecuali jika Anda memilih melanjutkan banding ke Pengadilan Pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar