Rabu, 01 Juli 2026

Pajak saat Perubahan Status Pernikahan:

Perubahan status pernikahan—baik dari lajang menjadi menikah, maupun dari menikah menjadi bercerai—memiliki dampak langsung pada administrasi dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia.