Perubahan status pernikahan—baik dari lajang menjadi menikah, maupun dari menikah menjadi bercerai—memiliki dampak langsung pada administrasi dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia.
Sistem pajak pemegang saham pada dasarnya menganut asas bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan dan kerugian dari seluruh anggota keluarga (suami, istri, dan anak yang belum dewasa) digabung sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, undang-undang memberikan ruang pengecualian berdasarkan kehendak para pihak atau kondisi hukum tertentu.
Berikut adalah panduan praktis mengenai perlakuan pajak, opsi penggabungan/pemisahan, serta administrasi yang wajib disesuaikan saat status pernikahan Anda berubah.
1. Skema Perpajakan Suami-Istri di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 8, terdapat empat kategori status perpajakan yang wajib dipilih oleh pasangan suami-istri. Pilihan ini akan memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan perhitungan tarif pajak progresif mereka:
2. Dampak terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Perubahan status perkawinan akan mengubah besaran batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak. Aturan penentuan status PTKP ini dinilai berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak (per 1 Januari) tahun berjalan.
Pernikahan Baru (Gabung): PTKP suami akan bertambah dengan status "Kawin" (K/0) sebesar tambahan Rp4.500.000 dari tarif dasar orang pribadi (TK/0). Jika istri bekerja sebagai karyawan di satu pemberi kerja dan memilih gabung (KK), penghasilan istri dilaporkan di bagian Lampiran PPh Final/Bersifat Final pada SPT Suami, sehingga tidak menambah beban pajak progresif suami.
Pemisahan Pajak (PH/MT): Jika memilih PH atau MT, PTKP masing-masing tetap menggunakan tarif dasar sendiri (TK/0), namun di akhir tahun, total penghasilan neto keduanya digabung untuk dihitung pajaknya secara proporsional, baru kemudian dikurangi PTKP gabungan (K/I/0).
Perceraian (HB): Status PTKP kembali menjadi individu terpisah (TK/0). Hak asuh anak akan menentukan siapa yang berhak mengambil tambahan PTKP untuk tanggungan anak (maksimal 3 tanggungan, per tanggungan Rp4.500.000).
3. Alur Administrasi Pajak Saat Perubahan Status
Jika Anda baru saja melangsungkan pernikahan atau mengalami perceraian, langkah administrasi berikut perlu dijalankan guna menghindari kesalahan pelaporan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar